Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie memberi masukan kepada pemerintah untuk menyusun kembali pembentukan Undang-undang Cipta Kerja baru, ketimbang mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perpu) Cipta Kerja. Usulan Jimly ini demi menyelesaikan berbagai penolakan Perpu Cipta Kerja yang masih saja menjadi polemik hingga saat ini.
Karena itu, menurut mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini menyatakan segera menyusun saja UU Cipta Kerja baru, yang bisa mengakomodir semua. Masih ada waktu tujuh bulan, untuk menyusun UU itu, sekaligus ia menyarankan lakukan perbaikan substansi materi pasal-pasal dan ayat-ayat yang dipersoalkan di masyarakat.
Jimly mengatakan pembentukan UU menurut UUD adalah DPR bukan Presiden seperti era sebelum reformasi. Apalagi sudah ada putusan MK yang memerintahkan perbaikan UU. Bukan dengan Perpu tapi dengan UU dan dengan proses pembentukan yang diperbaiki sesuai putusan MK. Ia menilai sikap partai-partai di DPR dapat dibangun seperti sikap mereka terhadap kemungkinan penerapan sistem proporsional tertutup. Maka bisa saja kasus pelanggaran hukum dan konstitusi yang sudah berkali-kali dilakukan oleh Presiden Jokowi dapat diarahkan untuk ‘impeachment’.