Soal Pencopotan Gibran, MPR Tegaskan Pegang Teguh Putusan KPU

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Eddy Soeparno menyatakan, MPR berpegang teguh pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait usul mencopot Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang datang dari Forum Purnawirawan TNI. Keputusan KPU yang dimaksud Eddy adalah keputusan KPU yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

Eddy menilai, jika masalahnya adalah pelanggaran kode etik pada saat pencalonan, seharusnya masalah itu dibahas dan ditindak sebelum dinyatakan terpilih dan dilantik. Sementara, saat ini Prabowo dan Gibran sudah resmi menjabat usai MPR melantik keduanya.

Oleh karena itu, pemakzulan memerlukan penelaahan lebih lanjut, termasuk dari pakar hukum tata negara. Politikus Partai Amanat Nasional ini pun memastikan bahwa MPR belum membahas usul pencopotan Gibran tersebut.

Search