Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman anggota DPD RI, La Nyalla Mattalitti (LN). KPK pun meminta publik menungggu langkah KPK selanjutnya, termasuk memanggil mantan Ketua DPD RI itu. Sebelumnya, rumah La Nyalla di Kota Surabaya, Jawa Timur, digeledah penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Senin (14/4/2025).
Lebih lanjut Tessa mengatakan bahwa pemanggilan La Nyalla maupun pihak-pihak terkait penyidikan kasus tersebut merupakan kewenangan penyidik. Selain rumah La Nyalla, KPK juga menggeledah enam lokasi selama 14-16 April 2025 terkait penyidikan kasus tersebut. Sementara itu, dia memastikan bahwa penggeledahan di tujuh lokasi tersebut dilakukan karena penyidik telah memiliki petunjuk. Ia menambahkan bahwa petunjuk penggeledahan rumah La Nyalla terkait dengan posisinya saat menjadi pimpinan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Sebelumnya, KPK pada tanggal 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut. Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.