Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Ali Mochtar Ngabalin mengingatkan agar semua pihak duduk bersama membicarakan baik-baik mengenai kontroversi revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurut Ngabalin, wacana prajurit TNI diperbolehkan terlibat dalam kegiatan bisnis mesti dibicarakan sejelas-jelasnya, baik itu dari sisi terminologi maupun etimologi. Dalam hal itu, pembicaran mengenai wacana prajurit boleh berbisnis tetap melihat dari sisi manfaat dan mudaratnya. Selain itu, Ngabalin meyakini bahwa wacana prajurit TNI boleh terlibat bisnis tak akan mengembalikan mereka serupa pada rezim Orde Baru maupun Orde Lama.
Sebelumnya diberitakan, TNI mengusulkan supaya prajurit aktif diperbolehkan terlibat di dalam kegiatan bisnis lewat revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang sedang diproses di DPR RI. Berdasarkan Pasal 39 huruf c UU TNI, prajurit aktif dilarang terlibat kegiatan bisnis. Untuk itu, TNI mengusulkan agar pasal tersebut dihapus. Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro beralasan bahwa seharusnya yang dilarang berkegiatan bisnis adalah institusi TNI, bukan prajurit TNI.