Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, sebaiknya semua pihak menunggu kapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) baru terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun.
Sejalan dengan hal tersebut, Juri menegaskan bahwa pemerintah sudah memahami tentang aturan pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) KPK yang baru. Oleh karenanya, pansel yang dimaksud sudah dipersiapkan. Hanya saja, bagaimana kelanjutan persiapan pansel tersebut masih menunggu teknis dari pemerintah.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Presiden Jokowi akan mengubah Keppres terkait masa jabatan pimpinan KPK. Hal itu disampaikan Wamenkumham setelelah Juru Bicara MK Fajar Laksono memperjelas maksud dari putusan adanya perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Wamenkumham mengatakan, penjelasan dari Juru Bicara MK telah memberi kepastian hukum terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.