Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono ajak organisasi penggiat lingkungan bergabung dalam tim kajian yang dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Hal tersebut disampaikan Trenggono menanggapi beberapa organisasi penggiat lingkungan hidup yang menolak bergabung dalam tim kajian yang terdiri dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi serta praktisi. Trenggono menekankan bahwa hasil sedimentasi laut hanya bisa dilakukan dan diambil serta digunakan untuk kepentingan reklamasi baik di dalam negeri maupun luar negeri jika tim kajian menyetujui permintaan itu.
Trenggono menambahkan, organisasi penggiat lingkungan tidak bisa hanya melarang saja, perlu solusi bersama terkait masalah ekonomi yang menyangkut banyak orang. Dengan demikian, Trenggono melanjutkan, PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut merupakan sebuah langkah tepat pemerintah untuk mengatur adanya pengerukan pasir laut ilegal di Indonesia menjadi sebuah langkah strategis yang lebih baik. Diberitakan sebelumnya, Trenggono menuturkan, ekspor pasir laut bisa dilakukan dengan syarat pasir tersebut merupakan hasil sedimentasi dan kebu.