Skema Perampasan Aset Tetap Berdasarkan Putusan Pengadilan

Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), menekankan konsep perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, akan menjadi alat yang paling efektif untuk mencegah korupsi. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan mengembalikan kerugian negara atas hasil tindak pidana korupsi secara cepat dan efisien, terutama ketika pelaku sulit dijerat secara pidana atau meninggal dunia.

Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata. Konsep ini, katanya, bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, dengan fokus pada aset yang diperoleh melalui tindak pidana tersebut, bukan pada pelaku. Lebih lanjut, Zaenur menuturkan dalam persidangan, Jaksa Pengacara Negara wajib menyampaikan dalil dan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa aset yang dimohonkan untuk dirampas adalah aset tindak pidana.

Zaenur juga menegaskan dalam proses perampasan, negara secara otomatis akan menghormati hak asasi manusia, sehingga ada pelibatan pengadilan yang akan memutus apakah permohonan perampasan aset tersebut dikabulkan atau tidak, setelah mempertimbangkan seluruh bukti dan dalil yang disajikan. Meskipun tidak menggunakan perampasan aset tanpa pemidanaan, Zaenur menegaskan bahwa perampasan aset akan menggunakan pembuktian dengan model hukum acara hybrid (campuran) antara pidana dan berdata (data) yang mengacu pada mekanisme hukum.

Search