Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menyiapkan langkah pencegahan maupun penanganan terpadu untuk mewujudkan satuan pendidikan yang bebas dari kekerasan fisik, psikis, serta seksual terhadap anak sekaligus sinergitas mendukung implementasi Permendikbud No.46 Tahun 2023.
“Meski Permendikbud ini tidak menyebutkan peran Polri, namun kami turut bersinergi untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan, termasuk intoleransi sebab semua itu masuk dalam ranah penegakan hukum,” kata Kasubbag Sumda Sespusinafis Bareskrim Polri Rita Wulandari Wibowo pada acara Seminar Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Pada Satuan Pendidikan di Jakarta, Selasa (25/10/2023).
Sinergitas Polri tersebut, lanjut Rita, terlihat dengan pembentukan unit khusus pelayanan perempuan dan anak yang tugasnya memberikan perlindungan penegakan hukum, baik kepada korban maupun pelaku sejak tahun 2007. Hal ini dikarenakan perempuan dan anak termasuk dalam kelompok rentan selain kelompok disabilitas sehingga memerlukan pendekatan preventif dan penegakan hukum yang khusus.