Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai tawaran investasi senilai USD 100 juta (sekitar Rp 1,58 triliun) dari Apple untuk dapat menjual iPhone 16 di Indonesia belum memenuhi prinsip keadilan. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa nilai tersebut jauh lebih kecil dibandingkan dengan investasi besar yang telah dilakukan oleh vendor lain, seperti Samsung dengan Rp 8 triliun dan Xiaomi dengan Rp 5,5 triliun. Apple juga belum melunasi komitmen investasi sebelumnya senilai USD 10 juta, yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dan menjual produk iPhone di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa prinsip keadilan dalam investasi mencakup empat kriteria utama: nilai investasi di negara-negara lain seperti Vietnam, komparasi dengan investasi produsen ponsel lainnya di Indonesia, kontribusi dalam menciptakan nilai tambah dan pemasukan negara melalui importasi, serta potensi serapan tenaga kerja lokal. Berdasarkan kriteria tersebut, tawaran investasi Apple dinilai belum layak. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah telah memiliki angka investasi minimum yang memenuhi prinsip keadilan, meskipun detailnya belum diumumkan. Pemerintah mendesak Apple untuk menggunakan skema investasi yang melibatkan pembangunan fasilitas pabrik guna meningkatkan manfaat ekonomi lokal.
Proposal Apple untuk periode 2024-2026 akan dinegosiasikan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Industri Listrik, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kemenperin. Agus menegaskan bahwa jika Apple melunasi komitmen investasi sebelumnya, mereka akan diizinkan menjual iPhone 16 di Indonesia. Namun, tawaran baru Apple saat ini belum dianggap memenuhi asas keadilan yang ditetapkan pemerintah.