Sindikat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia masih menjadi salah satu masalah yang belum terselesaikan dan terus memakan korban. Bukan hanya warga dewasa yang jadi korban karena tergoda pekerjaan dengan penghasilan baik, anak-anak di bawah umur–bahkan bayi–pun menjadi korban TPPO.
Mengutip dari Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Bareskrim Polri, per awal Januari hingga 25 Juli 2025 ada 427 orang Indonesia menjadi korban TPPO atau human trafficking. Data tersebut menunjukkan hampir tiap bulan, Polri dan jajaran menangani korban TPPO hingga 50 orang bahkan lebih. Berdasarkan data sepanjang tahun ini, jumlah penanganan terbanyak ada di Januari dan Juni yakni 75 korban. Sementara tersedikit pada April 2025 yaitu 24 korban TPPO yang ditangani.
Kemudian, sepanjang 2024 lalu Polri tercatat telah mengungkap 621 kasus TPPO. Dari ribuan perkara itu, setidaknya ada 1.794 orang yang menjadi korban. Salah satu kasus TPPO yang cukup menarik perhatian publik baru-baru ini adalah sindikat perdagangan bayi dari Bandung ke Singapura yang diungkap Polda Jawa Barat (Jabar).