Dewan Pertimbangan Presiden

DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Sikap Hakim MK Diprediksi Terbelah dalam Putusan Sengketa Pilpres

Para hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diperkirakan bakal terbelah 2 saat menyampaikan pandangan hukum mereka dalam putusan perkara itu. Menurut Direktur Eksekutif Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) Hadar Nafis Gumay, peluang MK mengabulkan gugatan para pemohon masih terbuka. Akan tetapi, mengenai persentasenya, kata Hadar, dia tidak yakin bisa mencapai di atas 50 persen.

Sidang pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung mulai pukul 09.00 WIB. Saat ini terdapat 8 hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa hasil Pilpres 2024. Para Hakim Konstitusi mulai menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak 6 April sampai 21 April 2024 sebelum membacakan putusan. Putusan itu akan menentukan apakah gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terhadap hasil Pilpres 2024 akan dikabulkan atau tidak.

Menurut Hadar, jika permohonan gugatan kedua kubu dikabulkan seluruhnya atau sebagian maka dampak ditimbulkan akan berbeda. Hadar juga menyinggung kesiapan pemerintah buat mengantisipasi dampak sosial dan keamanan serta reaksi masyarakat terhadap putusan MK. Hadar juga menyampaikan, jika MK memutuskan tidak mengabulkan gugatan kedua kubu maka diperkirakan bakal ada sebagian pihak dan masyarakat yang tidak puas dan menolak. Jika hal itu terjadi, kata Hadar, maka akan berdampak pada legitimasi Pemilu 2024.

Search