Kuasa hukum mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, memastikan kliennya tidak akan bisa mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 9 Oktober 2023. Hal itu dikatakannya sebab Lukas Enembe sedang sakit.
Ia menuturkan saat ini Lukas Enembe sedang dirawat di Unit Stroke RSPAD akibat jatuh di toilet Rutan KPK. “Saya datang mengunjungi Pak Lukas di lantai 3 Unit Stroke RSPAD, melihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Keadaannya lemas dan menurut keluarganya, sejak Jumat sore Pak Lukas kerap muntah sesudah minum atau makan,” ujar Petrus. Petrus mengatakan sebelumnya pihaknya telah meminta dokter KPK agar membawa Lukas ke rumah sakit. Namun, kata dia, kendati surat rekomendasi dokter KPK untuk dibawa ke RSPAD sudah keluar, Lukas tak kunjung dibawa ke rumah sakit. Ia menjelaskan, Lukas Enembe kerap mengalami pusing kepala, sehingga pada Jumat, 6 Oktober 2023 ditemukan jatuh di toilet Rutan KPK.
Lukas dijadwalkan menghadapi vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Oktober 2023. Dia sebelumnya dituntut jaksa 10,5 tahun penjara. Selain itu, KPK juga menjerat Lukas Enembe dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. Hanya saja berkas perkara ini belum dilimpahkan ke Pengadilan TIpikor.