Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur (31) akan menjalani sidang tuntutan perkara dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pada pekan depan. Ketiga hakim tersebut ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Majelis hakim meminta jaksa menyiapkan surat tuntutan dengan baik sehingga persidangan dapat berjalan tepat waktu. Mengingat masa penahanan ketiga terdakwa terbatas. Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Jika di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.