Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggugat ribuan suara yang pindah ke partai politik lain dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU Pileg) atau sengketa Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis, 2 Mei 2024. PDIP mengajukan gugatan sengketa Pileg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Selatan (Kalsel). PDIP menyatakan sebanyak 15.690 suara dari pemilihnya beralih ke Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil tersebut. Sementara PPP pun mengklaim telah terjadi perpindahan ribuan suara partainya ke Partai Garuda di Dapil Sumatra Utara I, II, dan III.
Kuasa Hukum PDIP Rikardus Sihura menyebutkan adanya peningkatan suara yang diterima PAN di Kabupaten Kotabaru, Kalsel, yang tersebar di 5 kecamatan, 18 desa, 49 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Dia merinci, menurut formulir C hasil pemohon, suara PAN sebanyak 487, sedangkan suara yang ditetapkan Termohon adalah 1.294, sehingga didapatkan selisih 807 suara. Tak hanya itu, Rikardus kemudian menambahkan, penambahan suara PAN juga terjadi di beberapa
Lebih lanjut, Rikardus mengungkapkan, perpindahan suara terjadi juga di beberapa TPS di Banjarmasin, Kalsel, yakni ada 9.395 suara. Dia merinci, menurut C Hasil Pemohon suara PAN sebesar 11.560 sedangkan penetapan oleh Termohon yakni 20.955 suara. Dengan demikian, Rikardus menyimpulkan bahwa terdapat peningkatan suara untuk PAN dengan total sekitar 15.690 suara. Dia mengatakan seharusnya perolehan suara PAN adalah 262.315, namun karena penambahan yang dilakukan oleh pihak tergugat, total suara PAN yang ditetapkan menjadi 278.005 suara, seperti yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).TPS di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel. Dia menyebut penambahan suara mencapai 5.488.