Sidang perdana praperadilan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/10/2025). Upaya ini dilakukannya seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi proyek laptop chromebook.
Sidang diagendakan berlangsung di ruang sidang utama PN Jaksel pukul 13.00 WIB. Praperadilan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan termohon Kejaksaan Agung RI cq Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sebelumnya, Kejagung selaku termohon memastikan akan menghadiri sidang praperadilan hari ini. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menekankan, penyidik Jampidsus Kejagung telah menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pihak Nadiem. Hal ini sebagai respons terkait kubu Nadiem yang sempat mengklaim belum menerima SPDP.