Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melaksanakan sidang perdana kasus pembunuhan berencana oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo. Sidang tersebut tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (10/10/2022) dengan nomor perkara 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL. Berdasarkan jadwal, sidang bakal dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai selesai.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan bahwa Kejaksaan akan menggunakan Jaksa-Jaksa pilihan yang mempunyai pengalaman dan dedikasi dalam penanganan perkara. “Mengenai tuntutan maksimal, tentu semua tergantung dari fakta-fakta hukum yang terungkap di pengadilan,” tegas Ketut kepada Media Indonesia, Minggu (16/10). Ketut memastikan seluruh masyarakat hingga awak media dan semua kalangan dapat mengawasi dan mengawal perkara Sambo sampai akhir. Ia pun berharap kasus pembunuhan berencana ini dapat berjalan secara adil dan korban mendapatkan keadilan.
Diketahui, terdapat tiga majelis hakim yang ditunjuk, yaitu satu majelis hakim untuk kasus pembunuhan berencana, dan dua majelis hakim untuk kasus obstruction of justice. Lima tersangka yang terlihat dalam kasus pembunuhan berencana disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.