Mabes Polri menggelar sidang banding yang diajukan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), Senin (19/9) hari ini. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan sidang akan berjalan secara tertutup di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Adapun ketua Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding akan dipimpin langsung oleh Komisaris Jenderal. Sebelumnya Dedi menegaskan teknis pelaksanaan sidang banding berbeda dengan pelaksanaan sidang etik biasa. Sidang etik banding hanya dihadiri oleh tim KKEP Banding dan seperti rapat biasa.
Tim KKEP Banding itu yang kemudian akan menentukan apakah akan menerima atau menolak memori banding yang diajukan oleh pelanggar atau Ferdy Sambo. Sedangkan menerima permohonan banding berupa pengurangan sanksi hingga pembebasan dari penjatuhan sanksi KKEP. “Hasil rapat itu nanti memutuskan kolektif kolegial apakah keputusannya menolak atau menerima. Nanti kita tunggu,” pungkasnya.
KKEP diketahui telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putusan terhadap Sambo dibacakan pada Jumat (26/8) dini hari. Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.