Persidangan terhadap 34 terdakwa aksi demo bela Rempang terus berlanjut, di Pengadilan Negeri Batam, Senin, 22 Januari 2024. Suasana tegang sempat terjadi antara Ketua Majelis Hakim David Sitorus dengan Penasihat Hukum terdakwa. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. Setidaknya 12 saksi dihadirkan untuk 34 terdakwa. Masing-masing 5 saksi untuk berkas perkara 8 orang terdakwa, dan 7 saksi untuk berkas perkara 26 terdakwa.
Sidang pertama dimulai pukul 10.00 wib untuk 8 orang terdakwa. Saksi pertama yang dihadirkan merupakan personil pengendalian massa (Dalmas) dari Polda Kepri, Ahmad Jibrail. Tim Dalmas ini saat kejadian menjadi bulan-bulanan pelemparan batu oleh massa aksi. Saat mereka melintas di depan massa yang sedang ricuh. Dalam keterangannya Ahmad Jibrail mengaku dilempari oleh salah satu dari delapan terdakwa bernama Junaidi. “Iya saya melihat langsung Junaidi melempar saya,” kata Ahmad saat menjawab penuntut umum. Penasihat hukum terdakwa juga mencecar saksi soal posisi keberadaan saksi ketika kejadian, sehingga bisa memastikan yang melempar adalah terdakwa Junaidi.
Sidang sempat tegang ketika penasihat hukum terdakwa, menanyakan tujuan Dalmas masuk ke depan massa yang sedang melempar batu ke arah kantor BP Batam. Kondisi tersebut sempat membuat penuntut umum dan penasihat hukum saling berbalas sanggahan, akhirnya Ketua Hakim memotong. “Sebentar jangan sentimen jawab disini, sudah ada saya kasih izin jawab atau tidak,” kata Hakim dengan tegas sambil melihat Penasehat Hukum, Sopandi.