Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang untuk 11 gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia, Jumat (9/5/2025). Gugatan ini diajukan oleh beragam latar belakang, baik dari mahasiswa, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga anak Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid. Namun, Inayah tidak bersidang, karena gugatan masih masuk dalam permohonan dan belum diregistrasi sebagai perkara.
Dilansir dari laman website Mahkamah Konstitusi, dari sebelas gugatan, sembilan di antaranya menggugat uji formil pembentukan UU TNI yang baru ini, karena dinilai cacat prosedur. Kemudian, satu berfokus pada uji materiil, satu gugatan menggugat uji formil dan uji materiil. Mayoritas penggugat adalah mahasiswa, beberapa di antaranya terdapat karyawan swasta, hingga seorang advokat.
Selain uji formil proses pembentukan undang-undang, salah satu gugatan berfokus pada uji materiil pasal yang diubah dalam revisi UU TNI. Pasal tersebut terkait dengan pendudukan TNI aktif pada jabatan sipil yakni Pasal 47 Ayat 2. Gugatan dengan nomor 68/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Prabu Sutisna, seorang advokat beserta lima konsultan hukumnya. Pada pokok permohonan, mereka meminta agar pasal itu dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, kecuali dimaknai seorang anggota TNI yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Pasal yang sama juga digugat seorang mahasiswa bernama Bilqis Aldila Firdausi bersama dua orang rekan mahasiswanya juga.