Siasat DPR Akali Putusan MK Dapat Langgar Konstitusi

Pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat kerja secara mendadak untuk mrevisi Undang-Undang Pilkada pada Rabu (21/8/2024) hari ini. Rapat kerja dadakan ini digelar untuk membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah. Awiek, sapaan akrab Baidowi, tidak menjawab gamblang ketika ditanya soal rapat tersebut digelar untuk menghambat implementasi putusan MK. Menurut dia, dapat dipastikan bahwa Baleg turut menyoroti putusan MK dalam melakukan penyusunan RUU Pilkada.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Kompas.com, revisi UU Pilkada akan dilakukan secara kilat. Rapat kerja akan digelar pada Rabu pukul 10.00 WIB, dilanjutkan rapat panitia kerja pembahasan revisi UU Pilkada pada pukul 13.00 WIB, dan akan diputuskan pada Rabu pukul 19.00 WIB. Ketua DPP PDI-P Ronny Talapessy berpandangan, upaya revisi UU Pilkada tersebut bertujuan untuk menghambat putusan MK agar tidak langsung berlaku pada Pilkada 2024.

Apakah akal-akalan pemerintah dan DPR ini dapat dibenarkan secar hukum? Patut diketahui, putusan MK bersifat final sehingga tak dapat direvisi. Sifat final putusan MK bahkan merupakan amanat UUD 1945 hasil amendemen ketiga yang tercantum secara eksplisit pada Pasal 24C ayat (1).

Search