Pemerintah menegaskan, rencana penyusunan daftar barang yang diperbolehkan impor atau positive list tidak akan memasukkan barang produk UMKM. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan Rifan Ardianto mengatakan, saat ini positive list masih digodok dan akan diputuskan oleh beberapa kementerian dan lembaga terkait.
Menurutnya, rencana positive list itu hanya untuk bahan baku yang tidak ada di dalam negeri dan bukan barang konsumsi. Bahan baku yang nantinya diimpor tersebut akan diolah oleh industri terlebih dahulu dan dijual kembali melalui ekspor. Lebih lanjut, produk-produk impor yang masuk Tanah Air nantinya harus memenuhi kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) khusus makanan dan kosmetik juga harus mencantumkan sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).