Siap-siap ERP, Bagaimana Mekanismenya?

Belum lama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan akan memberlakukan kebijakan Electronic Road Pricing (ERP) guna mengatasi kemacetan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, penerapan ERP lebih efektif dibandingkan kebijakan three in one (3in1). Nantinya, tarif ERP direncanakan akan berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 19 ribu, sesuai dengan kategori dan jenis kendaraan. Jika nanti akan diterapkan, maka masyarakat mempunyai dua pilihan, yaitu menaiki angkutan umum atau tetap menggunakan kendaraan pribadi yang harus membayar dengan nominal tertentu.

Langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta mengikuti negara-negara lain, misalnya Singapura. Pemerintah Singapura sudah menerapkan kebijakan ERP guna mengelola kemacetan jalan. Pengemudi akan dikenakan biaya saat melewati gerbang ERP selama jam operasional. Bagi pengendara yang ingin menghindari pengenaan biaya ERP, mereka mempertimbangkan rute alternatif, berpergian di luar jam operasional ERP, atau menggunakan angkutan umum.

Dilansir dari Otoritas Angkutan Darat Singapura, Kamis (19/1/2023), semua kendaraan yang terdaftar di Singapura harus memasang In-Vehicle Unit (IU) untuk melewati gantry ERP yang beroperasi. Jika Anda tidak memiliki IU, Anda akan terkena penalti sebesar 70 dolar AS atau sekitar Rp 1 juta untuk setiap gantry ERP yang beroperasi yang Anda lalui. IU di setiap kendaraan berkomunikasi dengan gantry ERP untuk memotong biaya ERP.

Search