Siap-siap, Ada Dua Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Depan

Mulai 5 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan dua pajak tambahan baru untuk kendaraan bermotor, yakni opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pungutan ini ditetapkan sebesar 66 persen dari besaran pajak terutang sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dengan tambahan ini, masyarakat yang membeli kendaraan baru tahun depan akan menghadapi total sembilan komponen pajak yang harus dibayar.

Perhitungan opsen ini cukup sederhana. Misalnya, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar Rp1 juta, maka tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu, menjadikan total PKB Rp1,66 juta. Hal serupa berlaku untuk opsen BBNKB, yang juga dihitung berdasarkan 66 persen dari besaran pajak BBNKB yang berlaku. Pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB akan dilakukan bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah sekaligus memperkuat hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Namun, pemberlakuan pajak baru ini juga memicu kekhawatiran masyarakat terkait beban biaya tambahan, khususnya bagi pembeli kendaraan bermotor baru. Pemerintah diharapkan dapat memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan.

Search