Seusai OTT, KPK Dalami Kasus Bupati Tulungagung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo. Setelah penetapan tersangka dan penahanan, penyidik KPK akan melanjutkan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi dan penggeledahan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 18 pihak di Tulungagung serta pemeriksaan intensif terhadap 13 orang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Gatut dan ajudannya kini ditahan selama 20 hari ke depan hingga 30 April 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, para kepala OPD bahkan harus menggunakan uang pribadi hingga berutang untuk memenuhi permintaan tersebut. KPK menemukan dua skema pemerasan yang dilakukan. Skema pertama adalah permintaan langsung kepada kepala OPD melalui ajudannya, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Skema kedua dilakukan dengan mengatur anggaran di setiap OPD. Dalam skema ini, Gatut diduga meminta hingga 50% dari setiap pergeseran atau penambahan anggaran di OPD tertentu.

Search