Setya Novanto, terpidana perkara korupsi e-KTP, bebas bersyarat. Setya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Pembebasan ini diberikan setelah dia menerima total remisi selama 28 bulan 15 hari. Mashudi, selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, menjelaskan jumlah remisi tersebut. “Itu 28 bulan 15 hari,” kata Mashudi, Ahad, 17 Agustus 2025.
Menurut Praswad Nugraha, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP merupakan salah satu skandal terbesar dalam sejarah Indonesia. Kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp 2,3 triliun. “Perjalanan hukumnya kemudian penuh keringanan, remisi berulang, putusan PK (peninjauan kembali) yang mengurangi hukuman, hingga akhirnya pembebasan bersyarat,” katanya, pada Senin, 18 Agustus 2025.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat menyatakan Setya Novanto, masih harus menjalani wajib lapor hingga 2029, meskipun sudah bebas bersyarat. Kusnali, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat, menjelaskan pembebasan bersyarat Setya Novanto dilaksanakan pada 16 Agustus 2025 setelah menjalani pidana berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK). “Bebas bersyarat masih ada kewajiban untuk lapor dalam setiap sebulan. Sampai dengan masa percobaan April tahun 2029,” kata Kusnali, seperti dikutip Antara, Senin