Setuju TNI Diperbolehkan Berbisnis, KSAD Sebut Banyak Anggotanya Jadi Driver Ojek Online

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyarankan agar TNI diperbolehkan berbisnis karena saat ini banyak anggota TNI yang membutuhkan pendapatan sampingan dengan menjadi ojek daring (online). Selama tidak mengganggu pekerjaan utamanya sebagai prajurit, Maruli menyarankan hal itu tidak dilarang karena saat ini kebutuhan ekonomi para prajurit TNI tidak sedikit, salah satunya kebutuhan biaya pendidikan bagi anak-anaknya. Walaupun begitu, menurut Maruli, anggota-anggota yang berbisnis tersebut harus tetap mengikuti apel pagi dan apel petang. Jika tidak maka atasannya akan memarahi yang bersangkutan.

Saat ini DPR RI dan pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI. Mengenai usulan TNI boleh berbisnis, menurut Maruli, harus dibahas soal poin-poin pembatasan dalam hal berbisnis tersebut. Namun, jika nantinya dalam undang-undang tetap tidak diperbolehkan, Maruli memastikan TNI AD bakal mematuhi aturan tersebut. Selain itu, Maruli juga memastikan institusinya tidak akan menoleransi jika ada anggota TNI yang berbisnis ilegal.

Pekan lalu, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI mengakui membahas usul menghapus pasal yang melarang TNI untuk menjalankan bisnis dalam UU TNI Nomor 34 Tahun 2004. Menteri koordinator politik hukum dan keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto ketika ditemui di Jakarta Utara, Rabu pekan lalu, menjelaskan pembahasan itu dilakukan jajaran Kemenko Polhukam dalam rangka Daftar Intervensi Masalah (DIM) RUU TNI.

Search