Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, tahapan pilpres sudah selesai. Pemerintah saat ini mempersiapkan proses transisi pemerintahan ke presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan Pilpres 2024.
Selain itu, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintahan Presiden Joko Widodo yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada Oktober 2024. Dalam kesempatan itu, Ari juga menyatakan, Istana menghormati dua putusan MK yang dibacakan sejak Senin pagi. Menurut Ari, putusan MK menegaskan segala tuduhan atas dugaan ketidaknetralan pemerintah dalam pilpres tidak terbukti.
Dalam pembacaan dua putusan pada Senin, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 secara seluruhnya yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan galon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.