Ketua SETARA Institute Hendardi menilai Polri harus memulihkan hak sejumlah anggotanya yang menjadi korban skenario palsu pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dibuat oleh Ferdy Sambo. Hendardi menilai para polisi tersebut layak mendapatkan pemulihan hak seperti Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelumnya memutuskan Richard Eliezer hanya mendapatkan sanksi demosi satu tahun. Richard juga diperbolehkan kembali bertugas sebagai polisi setelah menjalani hukuman pidananya. KKEP menjatuhkan vonis ringan itu karena status Richard sebagai justice collaborator.
Di luar konteks fakta persidangan, Hendardi berpendapat opini publik yang telah menjadi pengadil utama dalam kasus ini, khususnya terkait Richard. Hendardi mengatakan ‘hadiah’ bagi Eliezer berbanding terbalik dengan putusan-putusan etik sebelumnya yang menimpa belasan anggota Polri, khususnya yang berasal dari Polda Metro Jaya. Menurut Hendardi, sidang etik sebelumnya memutus pelanggaran sejumlah anggota, yang bahkan tidak terlibat tindak pidana sama sekali. Mereka bahkan mendapatkan hukuman demosi yang lebih berat dari Eliezer.
Dengan terbukanya peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua melalui persidangan, menurut Hendardi, Polri telah memiliki pengetahuan utuh atas konstruksi peristiwa dan aktor-aktor yang terlibat. Hendardi menyatakan turbulensi disiplin anggota Polri akibat peristiwa tersebut dan berbagai respons serta penanganan yang dilakukan oleh Polri memang telah berhasil memulihkan kepercayaan publik pada Polri.