Server di Luar Negeri, Polri Terkendala Tindak Judi Online

Polisi menyebut server pengendali judi online ada di luar negeri. Hal tersebut, diakui polisi menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum. Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Gatot Repli Handoko menyebut, keberadaan server yang dipakai pengendali judi online di luar negeri menjadi salah satu kendala dalam melakukan penindakan hukum. Ia menjelaskan, pengguna internet yang mencapai 212,9 juta jiwa atau 77 persen populasi di Indonesia membuat judi online dengan cepat masuk ke masyarakat. Ditambah lagi rendahnya literasi masyarakat (nomor dua terendah di dunia). Ia pun menegaskan bahwa penindakan oleh Kepolisian akan terus dilakukan. Termasuk, dari anggota Polri sendiri. 

Hal ini sesuai arahan Kapolri untuk melaksanakan program Astacita Presiden Prabowo Subianto khususnya pada butir ketujuh. Yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan. Berdasarkan analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tahun 2023, tercatat 3,2 juta masyarakat Indonesia yang bermain judi online. Atau sekitar 80 persen dengan menyetor deposit di bawah 100 ribu, yakni masyarakat berpenghasilan rendah.

Mereka antara lain, pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, dan pegawai. Perputaran uang perjudian online 2024 sebesar Rp600 triliun, dan sebagian besar mengalir ke negara-negara kawasan ASEAN seperti Thailand, Kamboja, dan Filipina.

Search