Ketua Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) DKI Jakarta, Winarso menolak upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 diturunkan dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454 sesuai amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang mengabulkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI.
Menurut Winarso, tidak bisa hakim memutuskan sebuah UMP DKI yang sudah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan pada akhir tahun lalu, diturunkan kembali. Selain itu Winarso menambahkan, jika UMP DKI diturunkan mengikuti ketentuan hakim PTUN maka hal itu bisa mengakibatkan kekacauan di tingkat implementasi lapangan, karena secara umum perundingan upah pada masing-masing perusahaan di DKI Jakarta sudah selesai dan tidak mungkin ada penurunan upah.