Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk konsisten mewajibkan perusahaan platform digital membayar tunjangan hari raya (THR) Keagamaan 2024 kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Ketua SPAI Lily Pujiati menyampaikan, pihaknya menolak pernyataan Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri yang menyerahkan kepada masing-masing aplikator mengenai pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir. Menurut Lily hal ini melanggar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016 yang menyatakan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum hari raya,
Lily menegaskan, pembayaran THR kepada pengemudi ojol dan kurir wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran atau 3 April 2024. Selain itu, pembayaran THR menurut Lily harus diberikan dalam bentuk uang, bukan berupa insentif, barang, program diskon, atau benefit lainnya.