Dalam rangka mendukung mobilitas hijau, ASN Pemerintah Provinsi Jakarta telah diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu sesuai Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025. Kewajiban ini mencakup perjalanan berangkat kerja, tugas dinas, hingga pulang kerja dengan moda seperti Transjakarta, MRT Jakarta, hingga KRL Jabodetabek. Fasilitas kendaraan dinas ditiadakan pada hari tersebut, dan akses gratis ke beberapa moda transportasi umum telah disediakan. Pengecualian diberikan kepada ASN dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, atau yang bertugas lapangan dengan mobilitas khusus. Tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, serta memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis lingkungan.
Untuk memastikan kepatuhan, ASN diwajibkan mendokumentasikan penggunaan transportasi umum melalui swafoto saat berangkat dan pulang, lalu mengirimkannya ke admin kepegawaian masing-masing. Laporan ini dikumpulkan melalui media yang ditentukan, seperti grup WhatsApp, Google Form, atau sistem pelaporan internal lainnya. Kepala perangkat daerah bertanggung jawab memastikan implementasi aturan ini di lingkungan kerja masing-masing. Jenis transportasi umum yang dapat digunakan telah ditentukan secara rinci, mencakup moda darat hingga laut. Dengan kebijakan ini, partisipasi aktif ASN diharapkan menjadi contoh dalam mendukung pengurangan polusi dan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.