Serangan Amerika ke Iran Langgar Hukum Internasional

Pakar Hukum Internasional, Suzie Sudarman, mengungkapkan serangan Amerika Serikat ke Iran melanggar hukum internasional. Menurutnya, aksi tersebut adalah bentuk agresi terhadap negara berdaulat yang tak dibenarkan. Suzie menjelaskan bahwa serangan ke tiga fasilitas nuklir Iran telah melampaui batas norma internasional.  Suzie menggarisbawahi bahwa serangan itu dapat memicu eskalasi besar di kawasan Timur Tengah yang sudah tidak stabil. Menurutnya, tindakan sepihak tanpa sanksi menunjukkan lemahnya lembaga internasional dalam menegakkan keadilan.

Dalam pernyataannya yang lain, Suzie mencermati bahwa Iran kemungkinan akan bereaksi keras jika dunia internasional tetap bungkam. Ia juga berpandangan bahwa lembaga seperti IAEA dan PBB turut bertanggung jawab karena minim respons.  Menurutnya, dampaknya dapat memperburuk ketegangan kawasan jika tidak segera dikendalikan. Dia juga menegaskan kembali dominasi Israel dalam kebijakan AS di Timur Tengah, yang dinilai terlalu kuat dan berpotensi memperluas konflik.

Seperti diketahui AS menyerang Iran dengan membombardir tiga situs nuklir negara Islam tersebut pada Minggu (22/6/2025). Presiden AS Donald Trump mengumumkan AS telah melakukan serangan yang diklaim sangat berhasil terhadap tiga lokasi nuklir di Iran, yakni situs Natanz, Isfahan, dan Fordow.

Search