Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2022 Indonesia berhasil mengupayakan pembebasan 22 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri dari hukuman mati. Hal itu dikatakan Menlu RI saat menghadiri penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan Award (HWPA), Senin (9/1/2023) malam.
“2022 kita berhasil membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati dan di tahun yang sama juga kita dihadapkan dengan tambahan 25 kasus baru ancaman hukuman mati,” kata Retno Marsudi. Retno menjelaskan, perlindungan WNI di luar negeri semakin kompleks. Terutama, adanya konflik bersenjata yang turut menjadi tantangan. “Situasi politik yang kurang kondusif serta konflik bersenjata menjadi ancaman serius bagi keselamatan WNI,” ujarnya.
Menurut Retno, setidaknya terdapat dua hal yang dilakukan sebagai upaya mengatasi akar masalah yang terjadi pada WNI di luar negeri. “Pertama) sudah saatnya kita berinvestasi lebih pada pencegahan. Mindset (pola pikir) kita harus diubah, perlindungan WNI jangan terbatas pada penanganan penyelesaian kasus,” kata Retno Marsudi.