Peristiwa dugaan kebocoran data kembali terjadi di Indonesia. Pihak yang mengaku sebagai peretas dengan identitas Bjorka mengeklaim menguasai 34,9 juta data paspor warga Indonesia. Bjorka disebut menawarkan data itu melalui situs Breached Forum. Dia menjual data itu senilai 10.000 dollar Amerika Serikat. Peretas Bjorka sudah berulang kali mengambil data masyarakat buat dijual. Sampai saat ini sosoknya pun belum terungkap. Kebocoran data paspor Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM turut menambah panjang insiden serupa. Berikut ini kami rangkum sejumlah insiden kebocoran data di Indonesia yang melibatkan peretas Bjorka.
Peretas Bjorka menyatakan menjual 26 juta data riwayat pencairuan pengguna jasa penyedia internet, IndiHome, melalui situs Breached Forum pada 20 Agustus 2022. Tidak berselang lama usai membocorkan data pelanggan IndiHome, Bjorka kembali menyatakan menguasai data berbagai pelanggan kartu seluler atau SIM Card, dan menjualnya di Breached Forum pada 31 Agustus 2022. Bjorka kembali beraksi dan kali ini yang menjadi sasaran adalah Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Hanya berselang 3 hari usai mengungkap kebocoran data penduduk dari KPU, Bjorka kembali membuat kejutan dengan mengeklaim menguasai data dokumen surat-menyurat yang disebut milik Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam kurun waktu 2019 sampai 2021. Bjorka pernah mengaku mengambil data BPJS Ketenagakerjaan pada 12 Maret 2023 lalu. Saat itu dia mengeklaim berhasil mengambil data sebesar 5 GB dan dijual seharga 10.000 dollar AS dalam bentuk mata uang kripto Bitcoin.
Dugaan kebocoran 34 juta data paspor WNI itu sebelumnya disampaikan di media sosial Twitter pada Rabu (5/7/2023), oleh Teguh Aprianto yang merupakan pendiri Ethical Hacker Indonesia melalui akun @secground. Menurut Teguh, Bjorka mengeklaim mengambil 34,9 juta data paspor WNI dalam kondisi terkompres sebesar 4 GB. Data itu dijual oleh Bjorka seharga 10.000 dollar Amerika Serikat. Bjorka juga membagikan 1 juta data itu sebagai sampel bagi yang berminat. Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan, peladen (server) Imigrasi berada di Pusat Data Nasional (PDN), yang dikelola Kemenkominfo.