Pemerhati Geopasial Hukum Laut Universitas Gadjah Mada (UGM), I Made Andi Arsana, menegaskan pentingnya aspek legal (hukum) dalam penyelesaian sengketa wilayah. Hal ini disampaikan Andi menanggapi keputusan dari Presiden Prabowo Subianto yang memutuskan empat pulau dikembalikan ke Aceh berdasarkan dokumen legal pendukung, termasuk dari Pemprov Aceh. Selain itu, pelajaran lainnya adalah soal sistem kearsipan yang harus diperbaiki oleh pemerintah daerah dan pusat. Dokumen tahun 1992 yang berisikan kepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut soal empat pulau masuk wilayah Aceh, kan datangnya dari Pemprov Aceh, dan itu salinannya. Artinya, harus ada upaya modernisasi arsip-arsip batas wilayah yang ada saat ini. Misalnya, menggunakan cloud agar arsipnya bisa disimpan dengan aman dan bisa diakses kapan saja. Andi menambahkan, jika melihat Sumut yang tidak punya salinannya dan Kemendagri juga sama, belum lagi dokumen aslinya yang hilang karena tsunami Aceh, bisa jadi pelajaran penting. Momen ini juga bisa dijadikan sebagai upaya pembenahan arsip-arsip batas wilayah lainnya.
Selama ini, metode yang digunakan dalam penentuan batas wilayah sebenarnya sudah mempetimbangkan berbagai aspek, seperti sejarah antara wilayah yang berdekatan. Serta, aturan hukum, yakni Peraturan PP No. 43 Tahun 2021 dan Permendagri No. 141 Tahun 2017. PP Nomor 43 Tahun 2021 mengatur tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah. Sementara, Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 merupakan pedoman penegasan batas wilayah.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri terkait kode wilayah administrasi yang mencantumkan keempat pulau tersebut dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keempat pulau itu masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Keputusan Tito itu pun mendapat penentangan keras dari segenap elemen di Aceh. Mulai pemerintah provinsi, legislatif, hingga masyarakat. Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan, permasalahan empat pulau yang sempat heboh usai ditetapkan Kemendagri milik Sumatra Utara, sudah jelas usai Presiden memutuskan dikembalikan ke Aceh. Muzakir mengapresiasi Prabowo terkait putusan tersebut. Ia juga mengatakan bahwa yang terpenting keempat pulau tersebut ada di dalam kategori pulau Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).