Senator DPD asal Jawa Tengah, DR Abdul Kholik, mengatakan perlu dilakukan perubahan mendasar dalam membuat pengkategorian desa. Selama ini pemerintah mengkategorikan membagi desa dengan kategori desa mandiri, maju, berkembang, dan desa tertinggal. “Pengkategorian tersebut tidak tepat, yakni kategori desa tertinggal cenderung merendahkan atau memberikan stigma yang buruk kepada warganya. Sebab, dalam pratiknya program desa tertinggal selama ini hanya menyasar pada subyek warganya itu, bukan bertujuan mendorong potensi desa agar berkembang dan mengatasi kemiskinan, ” kata Abdul Kholik,
Menurut Kholik selama cara mengatasi kemiskinan di desa selama inu lebih berupa pemberian bantuan-bantuan. Karena itu, maka ke depan harus ada perubahan dalam kategorisasi desa yang perlu dimasukkan ke dalam RUU Desa yang baru.”Maka nanti pengkategorian desa hendaknya diganti berdasar pada potensi yang dimiliki desa. Dalam hal ini ada 4 kategori yang kami usulkan, yakni desa pertanian, desa maritim, desa hutan, dan desa industri.”
Dengan demikian lanjut Kholik, alokasi dana desa yang direncanakan akan ditingkatkan menjadi Rp 2 milyar nantinya dapat difokuskan pada sektor potensi desa tersebut. Selain itu di dalam struktur pemerintahan di desa akan menyesuaikan dengan potensi tersebut. Misalnya nanti ada kepala urusan (Kaur) pertanian, Kaur maritim, Kaur kehutanan, dan Kaur industri di desa-desa tersebut.