Sempat Ditunda, Pajak E-Commerce Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai melakukan pemungutan pajak penghasilan (PPh) terhadap pedagang di platform toko online dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan menjelaskan, Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa menunda implementasi pemungutan ini lantaran ingin mematangkan kesiapan penerapannya. 

Bimo mengatakan, platform digital terkait dan DJP telah melakukan uji coba sistem atau sandboxing. Sehingga pada 1 Oktober langsung diterapkan. Adapun, 4 platform yang dimaksud yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Ia menyebut, mereka telah melakukan sandboxing sejak 2026. Landasan marketplace menjadi pemungut pajak ini telah diterbitkan pemerintah sejak 2025 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 14 Juli 2025, sebelum akhirnya mengalami penundaan penerapannya. 

Search