Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), pada Senin (8/1/2024). Ayah Mario Dandy tersebut terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang vonis ini semula diagendakan pada 4 Januari 2024. Namun, Majelis hakim memutuskan menunda sidang karena berkas putusan belum rampung.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Dalam kasus ini, Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti Rp 18,9 miliar.
Tuntutan tersebut didasarkan jaksa dengan menganggap Rafael Alun bersalah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.