Seluruh Kejaksaan di Daerah Berproses Terapkan Perpres Perlindungan Jaksa

Kejaksaan Agung menyebut penerbitan Peraturan Presiden No.66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa, merupakan bagian untuk memperkuat kerja sama antara kejaksaan dengan Polri dan TNI. Kerja sama itu dibutuhkan di tengah upaya pemerintah untuk memberantas korupsi dan penanganan penguasaan sumber daya alam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyampaikan berbagai kejaksaan di daerah tengah bersiap dalam menerapkan perpres tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap penegakan hukum. “Di daerah sedang berproses sesuai kebutuhan masing-masing,” katanya kepada Media Indonesia pada Minggu (1/6).

Kejaksaan Agung mencatat hingga Juni 2025, jumlah jaksa di Indonesia saat ini diperkirakan sekitar 12.037 orang yang tersebar di seluruh daerah. Diharapkan perpres ini dapat menyentuh seluruh kejaksaan yang membutuhkan tugas pembantuan perlindungan dari TNI.  Selain itu, Harli menegaskan bahwa perpres tersebut sekaligus menegaskan pentingnya negara hadir dalam memberikan pelindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Dia juga memastikan fungsi TNI dan Polri tidak akan mengalami tumpang tindih, sebab kerjasama antara kejaksaan dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya dinilai sudah berjalan dengan baik terutama dalam urusan perlindungan kepada para jaksa.

Sebelumnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengatakan, Perpres No 66/2025 memberikan jaminan keamanan bagi jaksa dan keluarga yang menjalankan tugas kenegaraan.  Dengan demikian, menurutnya, pengamanan dari TNI-Polri tidak hanya kepada institusi kejaksaan, tetapi juga kepada para jaksa yang merupakan bagian dari aparat penegak hukum. Terpisah, Juru Bicara Presiden sekaligus Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah.

Search