Selesaikan Polemik Penjabat Kepala Daerah dengan Penguatan Birokrasi Sipil

Polemik terkait pengangkatan perwira militer aktif menjadi Penjabat (Pj) Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, menjadi bagian penting dari tata kelola aturan yang kurang tegas dan ketat. Menurut Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran, Muradi, pihak yang menolak kebijakan itu maupun yang mendukung memiliki pijakan dan argumentasi legal-politik yang sama kuat.

“UU TNI dan UU Polri pada intinya mengatur bahwa anggota TNI-Polri aktif dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun,” kata Muradi melalui keterangan tertulis, Kamis (26/5). Ia menambahkan, aturan mundur dan pensiun diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 serta putusan MK Nomor 67/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada 20 April lalu. Di lain sisi, pemerintah berdalih bahwa kedua perwira dari TNI dan Polri itu diangkat sebagai penjabat kepala daerah bukan karena kepangkatan dan jabatan di satuan induknya. Anggota TNI-Polri yang bisa jadi penjabat kepala daerah adalah mereka yang ditugaskan di luar instansi induknya. Selain itu, anggota TNI-Polri yang alih status jadi PNS dan pensiunan juga diperbolehkan menjadi penjabat kepala daerah.

Ada empat penegasan yang harus diperhatikan terkait dengan hal tersebut. Pertama, sinkronisasi dan perlunya disegerakan untuk merevisi undang-undang terkait dengan hal tersebut, baik UU TNI dan Polri maupun UU terkait dengan tata kelola pemerintahan, serta UU kepemiluan, khususnya undang-undang pilkada. Kedua, penegasan dalam aturan yang ada untuk tidak menjabat ganda dalam waktu bersamaan semua anggota TNI-Polri yang menjabat posisi di luar organisasi induk, baik yang diperbolehkan secara undang-undang seperi BNPT, BNN, BNPB, dan seterusnya maupun yang berbasis pada kebutuhan organisasi dari kementerian maupun badan. Ketiga, mengintegrasikan politik kepemiluan agar dapat segera serentak melaksanakan hajat politiknya sehingga mengurangi jeda politik yang membuka adanya penjabat kepala daerah, yang pada akhirnya terjadi polemik berkepanjangan. Terakhir, menguatkan politik birokrasi sipil yang dapat berimplikasi pada berkurangnya  ketergantungan pada simbol-simbol yang mempersepsikan politik sipil yang lemah dan pada akhirnya membuka ruang bagi kebijakan yang mengarah pada pelibatan anggota TNI-Polri, misalnya pada penunjukan penjabat kepala daerah.

Search