Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengetok aturan baru untuk tarif sejumlah angkutan umum. Hingga saat ini, ada tiga angkutan umum yang tarifnya bakal naik, yaitu ojek online atau ojol, bus angkutan antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi, dan angkutan penyeberangan.
Tarif ojek online alias ojol akan naik secara resmi pada Sabtu, 10 September 2022. Kenaikan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi yang dibagi menjadi tiga zona. Zona I meliputi Sumatrea, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali, batas bawah tarif naik 8 persen, batas atas naik naik 8,7 persen. Kemudian, zona II yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mengalami kenaikan batas bawah 13 persen dan batas atas naik 6 persen. Zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua batas bawah naik 9,5 persen dan tarif batas atas 5,7 persen.
Tarif angkutan Bis antar-kota antar-provinsi (AKAP) kelas ekonomi rencananya akan dinaikan sebesar Rp 159 per penumpang per kilometer. Angka itu naik dari tarif dasar 2016, yaitu Rp 119 per penumpang per kilometer. Kenaikan tarif juga akan berlaku untuk angkutan penyeberangan. Namun, Kemenhub belum mengumumkan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan karena masih menghitungnya bersama stakeholder terkait.