Sejumlah Hakim MA Ditangkap Dugaan Suap, MAKI: Sudah Ndak Punya Resep Lagi

Sejumlah hakim agung dan pegawai Mahkamah Agung (MA) ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap penanganan perkara. Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengaku, tidak memiliki resep atau solusi untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Meski demikian, Boyamin menyebut, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh MA untuk mengantisipasi anggotanya terlibat dugaan suap. Salah satunya, yakni melakukan regenerasi terhadap hakim maupun nonhakim melalui proses rekrutmen secara transparan.

Selain itu, menurut dia, keterlibatan Komisi Yudisial (KY) dalam mengawasi kinerja hakim MA juga perlu diperkuat. Termasuk saat proses rekrutmen hakim agung.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). Penahanan ini dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka baru atas dugaan suap penanganan perkara. Tak sampai disitu, KPK terus melakukan pengembangan penyidikan yang melibatkan pejabat di MA. Setelah menahan Sudrajad, KPK juga menetapkan Hakim Agung, Gazalba Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA pada awal Desember 2022. Selain Gazalba, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA RI dan asisten Gazalba, Prasetio Nugroho (PN); dan staf Gazalba, Redhy Novarisza (RN). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA sebanyak 14 orang.

Search