Sejak diluncurkan untuk diuji coba pada pertengahan 2022 lalu, sejumlah daerah di Indonesia sudah mulai menerapkan pelayanan untuk penerbitan KTP Digital. Beberapa di antaranya di Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat), Sidrap (Sulawesi Selatan), Banyuwangi (Jawa Timur), Yogyakarta (DIY), dan Bogor (Jawa Barat). Penerapan KTP Digital atau identitas kependudukan digital itu merujuk pada Permendagri Nomor 72 Tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Lombok Tengah Baiq Anita Nindiana mengatakan saat ini untuk mendukung program tersebut, pihaknya melakukan pelayanan pembuatan KTP digital kepada ASN di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menjadi contoh buat masyarakat umum. Ia mengatakan, untuk sosialisasi penggunaan KTP digital telah dilaksanakan setelah adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa di 2023 sudah mulai diterapkan KTP Digital. Namun, kondisi saat ini animo masyarakat untuk membuat KTP digital tidak terlalu tinggi.
Di Banyuwangi, Kadispendukcapil Banyuwangi Djuang Pribadi mengatakan di wilayah tersebut setidaknya sudah ada 3 ribu warga memiliki KTP digital, yang mayoritas adalah ASN. Djuang menjelaskan, ASN adalah kelompok awal yang didorong untuk memiliki KTP digital. Meski demikian, masyarakat umum juga bisa mengurus kepemilikan tanda indentitas kependudukan itu.