Sebanyak 185 Lapangan Padel di Jakarta tak Berizin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mencatat saat ini terdapat 397 lapangan padel yang beroperasi di ibu kota. Namun, hampir setengah dari jumlah lapangan padel itu belum memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG). Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan saat ini hanya terdapat 212 lapangan padel yang memiliki izin. Sementara itu, 185 lapangan padel belum memiliki izin. Ia menjelaskan, sebuah lapangan padel wajib memiliki izin PBG. Setelah memiliki PGB, pemilik lapangan harus mengurus sertifikat laik fungsi (SLF). 

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya telah memutuskan untuk tidak lagi memberikan izin pembangunan lapangan padel yang berlokasi di zona perumahan. Pembangunan lapangan padel baru dapat diberikan izin apabila lokasinya di zona komersial.

Ia menambahkan, pihaknya juga bakal melakukan penertiban terhadap seluruh lapangan padel yang telah beroperasi di Jakarta. Apabila didapati ada lapangan padel yang tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG), Pemprov Jakarta akan melakukan penghentian kegiatan hingga pencabutan izin usaha.

Search