Satu permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK) dicabut. Permohonan yang dicabut adalah perkara nomor 100/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu. Perkara tersebut dicabut oleh para pemohon dalam sidang dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (26/9/2023) kemarin.
Hite dan Marson selaku pemohon lalu membenarkan bahwa keduanya mencabut permohonan. Hite menjelaskan, permohonan itu dicabut karena menerima nasihat dari para hakim dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, yakni argumentasinya masih lemah. Saldi pun menyatakan akan membahas pencabutan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim.
Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait pasal yang mengatur syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Para pemohon, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.