Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dalam Keppres ini, tanggal 1 Maret ditetapkan sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
“Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara,” tulis Diktum Kesatu peraturan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 24 Februari lalu, dikutip dari Setkab, Senin (28/2/2022).