KPK menggeledah rumah pribadi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri di Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam. Penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Penyidik terlihat membawa empat koper dari kediaman Lampri.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang terkait perkara. Barang bukti tersebut akan dianalisis untuk mendalami peran Lampri dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Pada hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur untuk mencari bukti terkait dugaan suap pengurusan HGB.
KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Lampri, Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz, Adrianto Pitoyo Adhi, dan Arif Sugianto. KPK menduga Lampri bersama Arif menerima uang sekitar Rp8 miliar dari berbagai pihak yang disebut ditemukan dalam sembilan koper bertuliskan nama Lampri. Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat bukti dan menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
