Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran nomor 16 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.
Surat edaran mengatur soal syarat perjalanan terbaru di dalam negeri.
Dilihat detikcom, Senin (4/4/2022), surat tersebut ditandatangani Kepala BNPB Letjen Suharyanto pada 2 April 2022. Berikut syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di SE Satgas COVID-19 nomor 16.