Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam menangani maraknya judi online dengan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring (Satgas Judi Online). Pembentukan Satgas ini merupakan respons langsung terhadap meningkatnya kasus perjudian online yang telah meresahkan masyarakat, hingga mengorbankan nyawa sehingga mengancam stabilitas sosial. Hadi Tjahjanto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) yang juga memimpin Satgas tersebut, menegaskan bahwa pemerintah sangat serius dalam mengatasi masalah perjudian online yang semakin merajalela.
Untuk mewujudkan tujuan ini, Satgas akan melibatkan langsung pihak Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk turun ke lapangan. Selain langkah-langkah penegakan hukum, Satgas juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, yang menjabat sebagai Ketua Harian Satgas, menekankan pentingnya koordinasi, sosialisasi, dan penyelesaian kendala dalam pencegahan judi online.
Keanggotaan Satgas ini mencakup berbagai unsur, termasuk aparat kepolisian, jaksa, BIN, BSSN, dan lembaga lainnya yang berwenang menangani kasus-kasus perjudian online. Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerat dalam praktik judi online yang bisa merugikan secara finansial dan merusak kehidupan sosial. Peningkatan edukasi diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan cara menghindari godaan tersebut.